Lokasi : Jl. Pos Kota no.2
Jakarta
Fungsi Awal : Gedung kantor
Fungsi Saat Ini : Gedung Museum
Status : Bangunan Cagar Budaya
Sesuai fungsi awalnya, gedung ini dibangun dengan mengakomodasi sistem tata ruang untuk kegiatan perkantoran. Rancangannya bergaya Neo-klasik, dengan delapan tiang besar di bagian depan, mengingatkan pada bangunan Romawi.
Dibangun pada 1870, berdasarkan rancangan W.H.F.H van Raders, insinyur yang bekerja di ketentaraan Hindia Belanda. Di gedung ini berkantor Dewan Kehakiman di Benteng Batavia (ordinaris Raad
van Justitie Binnen
Het Kasteel
Batavia), lembaga peradilan tertinggi pada masa Hindia Belanda. Lokasinya berdekatan dengan Stadhuis (Balai Kota, sekarang Museum Sejarah Jakarta), di sekeliling Taman Fatahillah.
Pada masa pendudukan Jepang dan perang kemerdekaan beralih fungsi menjadi asrama militer. Setelah beberapa tahun digunakan sebagai kantor pemerintahan, tanggal 20 Agustus 1976 Presiden Soeharto meresmikannya sebagai Gedung Balai Seni Rupa. Selainiitu di gedung ini terdapat pula Museum Keramik yang diresmikan oleh Gubernur Ali Sadikin pada tanggal 10 Juni 1977, kemudian sejak tahun 1990 resmi menjadi Museum Seni Rupa dan Keramik.
Di museum ini terdapat koleksi lukisan, patung, dan benda seni karya seniman-seniman Indonesia sejak 1800-an hingga sekarang, yang dapat menggambarkan perjalanan sejarah Seni Rupa Indonesia. Bahkan ada pula tembikar kuno dari masa Majapahit, sekitar abad ke-14, serta koleksi keramik dari luar negeri, antaranya dari Thailand, Vietnam, Jepang dan Tiongkok. Di bangunan bersejarah ini, sejarah seni dilestarikan.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Museum_Seni_Rupa_dan_Keramik
No comments:
Post a Comment