Thursday, April 4, 2013

TUGAS 3: OTONOMI DAERAH DI INDONESIA


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang undangaan.
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

  • Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  • Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:

  • Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  • Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:

  • Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  • Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  •  Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  •  Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  •  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  •  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  Dampak Diterapkannya Otonomi Daerah

  • Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
  • Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan sistem otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Source :

Wednesday, March 13, 2013

TUGAS 2 : HAK ASASI MANUSIA


Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi. 

          Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.

          Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk saling menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.

b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.




Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


TUGAS 1 : DEMOKRASI DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA



Dalam kehidupan bernegara, demokrasi sangat diperlukan untuk menjamin kebebasan rakyat dalam menyampaikan aspirasi tentang negara yang ditinggalinya. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sebuah negara dapat dikatakan demokratis apabila warga negaranya dapat menyampaikan pendapat atau aspirasinya secara terbuka kepada pimpinan negara. Karena kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang jelas tertera dalam Undang-undang negara 1945. Kebebasan mengeluarkan pendapat dibatasi pada memberikan sumbangan positif terhadap suatu masyarakat.



Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya,prinsip-prinsip demokrasi adalah:

  • Kedaulatan rakyat
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
  • Kekuasaan mayoritas
  • Hak-hak minoritas
  • Jaminan hak asasi manusia
  • Pemilihan yang bebas dan jujur
  • Persamaan di depan hukum
  • Proses hukum yang wajar
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional
  • Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
  • Nilai-nilai toleransi, pregmatisme, kerjasama dan mufakat.

Bersamaan dengan lahirnya demokrasi, rule of law lahir untuk mendukung demokrasi tersebut. Penegakan hukum ataurule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya.

Penegakan hukum penting diberlakukan disetiap negara, hal ini diperlukan untuk menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan keadilan yang merata tanpa ada pengecualian. Ada tidaknya penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hukum saja, akan tetapi lebih dari itu, ada tidaknya penegakan hukum ditentukan oleh ada tidaknya keadilan yang dapat dinikmati setiap anggota masyarakat.


Sedangkan bila kita berkaca pada negeri sendiri, nampaknya penegakan hukum belum secara maksimal diberlakukan. Terbukti dengan adanya kasus-kasus yang melibatkan orang tidak bersalah namun dikenai hukuman yang sangat berat, kasus seperti ini dapat ditemui pada kasus Bank Century. Sebaliknya orang yang jelas-jelas bersalah justru dapat lolos dari hukuman-hukuman yang harusnya ia terima.

Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita wajib menunjukkan sikap postitif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi. Demokrasi perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa terkecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.



Saturday, February 2, 2013

TABEL DAN GRAFIK CITA-CITA

Sebagaimana tugas softskill mata kuliah Arsitektur dan Lingkungan yang kedua, saya membuat tabel dan grafik cita-cita dari tahun ke tahun mengenai hidup yang saya jalani


TAHUN
CITA-CITA
2008
  • Diterima di SMA Sejahtera 1 Depok
  • Menghadapi pelajaran kelas 1 dengan baik
2009
  • Mengalami peningkatan dalam bidang akademis
  • Masuk jurusan IPA
2011
  • Lulus UN dengan nilai yang memuaskan
  • Persiapan SNMPTN
  • Mendaftar SNMPTN dengan harapan masuk UI jurusan Arsitektur Interior, namun tidak lolos
  • Mendaftar di Universitas Gunadarma
  • Diterima di Universitas Gunadarma jurusan Teknik Arsitektur
  • Menjalani pelajaran dengan baik
2012
  • Mendapat IP > 3,00
  • Mendapat IPK > 3,00
2013
  • Menjalani semester selanjutnya dengan mendapat IPK yang memuaskan
2014
  • Lulus Penulisan Ilmiah dengan nilai memuaskan
2015
  • Lulus S1 tepat waktu dengan nilai memuaskan
2016
  • Menjadi Arsitek
  • Memiliki pekerjaan yang mapan
2017
  • Menikah
2019
  • Memiliki rumah
2025
  • Naik haji



Thursday, November 29, 2012

KAJIAN LINGKUNGAN PERUMAHAN



Topik: Fungsi Hunian terhadap Nilai-nilai Ramah Lingkungan


Kawasan: Perumahan Telaga Golf Sawangan
Narasumber: Bapak Irzan Kasma



Ini adalah hasil wawancara yang saya dapatkan dari sang tokoh


T: Menurut bapak, pengertian hunian ramah lingkungan itu apa?
J: Hunian yang ramah lingkungan itu adalah hunian yang mencakup keselarasan antara manusia dan lingkungan alamnya. Hunian yang aspek pembangunannya kelestarian sumber daya alam dan mewaspadai segala bentuk pencemaran serta aktivitas yang dapat merugikan alam

T: Kriteria apa yang dimiliki setiap hunian ramah lingkungan?
J: Pertama, penghuni. Penghuni harus nyaman dan sehat baik fisik maupun mental. untuk menempati rumah tersebut. Kedua, lingkungan. Seminimal mungkin memiliki dampak pada lingkungan. Ketiga, ekonomi. Semurah mungkin biaya operasionalnya, hal ini berkaitan dengan listrik dan air

T: Dari penggunaan bahan material itu sangat berpengaruh tidak untuk hunian ramah lingkungannya?
J: Penggunaan material bahan bangunan yang tepat berperan besar dalam menghasilkan bangunan berkualitas yang ramah lingkungan. Pemilihan material yang ramah lingkungan dapat dijabarkan menjadi dua hal yakni dari sisi teknologi dan penggunaan. Dari sisi teknologi, pemilihan bahan sebaiknya menghindari adanya toksin atau racun dan diproduksi tidak bertentangan dengan alam. Sebagai contoh, minimalkan penggunaan material kayu, batu alam ataupun bahan bangunan yang mengandung racun. Sedangkan dari sisi penggunaan, pemilihan material yang ramah lingkungan misalnya menggunakan lampu hemat energi seperti lampu LED yang rendah konsumsi listrik, semen instan yang praktis dan efisien, atau pun memilih keran yang memakai tap yang hanya mengeluarkan air dalam volume tertentu.

T: Faktor seperti apa yang mempengaruhi hunian ramah lingkungan?
J: Ada empat faktor utama yang mempengaruhi penyusunan rumah dengan konsep ramah lingkungan, yaitu pola pemanfaatan air, desain dari rumah, penggunaan listrik serta pengelolaan limbah rumah tangga domestik. Prinsip utama dari perumahan ramah lingkungan adalah masing-masing rumah harus dapat memaksimalkan cahaya matahari dengan meredam teriknya sebagai sumber cahaya dalam ruang. Penggunaan sinar matahari pun harus diperhatikan secara tepat dan cermat agar cahaya yang digunakan cukup memberikan kenyamanan dalam ruang. Lalu, masalah sanitasi hunian yang akan menjadikan rumah tidak terkesan kumuh. Semua penghuni rumah menjadi sehat dan betah tinggal di rumah karena menghirup suasana yang benar-benar bersih sebagai dampak dari sanitasi yang baik dan benar

T: Bagaimana sanitasi pada lingkungan hunian disini?
J: Air bersih disini menggunakan sumur bor. Untuk air kotor, septiktank diletakkan di setiap depan rumah penghuni.  Untuk air bekas yang dihasilkan dari limbah rumah masing-masing langsung menuju selokan. Drainase pada perumahan ini cukup baik dan lancar.

T: Untuk di perumahan Telaga Golf ini sendiri sudah dikatakan ramah lingkungan belum?
J: Perumahan Telaga Golf Sawangan ini sudah bisa dibilang ramah lingkungan. Dengan lingkungan hijau dipenuhi dengan pohon rindang dan aliran air alami, memberikan suasana kehidupan yang nyaman dan tenang bagi penghuninya. Embun pagi dan hamparan pemandangan hijau daun serta asrinya danau menjadi hamparan pemandangan sehari-hari.

T: Fasilitas apa saja yang diberikan di perumahan ini demi memberi kenyamanan dan keamanan bagi penghuni?
J: Security disini 24 jam. Berbagai fasilitas lain seperti sport club, tempat ibadah, tempat bermain, mini market dan taman kanak-kanak.  Di dekat lokasi juga banyak sarana publik seperti pasar swalayan, sekolah SD - SMU, rumah sakit dan pasar tradisional dalam radius 1 - 3 km. Pada hari libur terutama di hari minggu pagi banyak masyarakat yang memanfaatkan lingkungan perumahan yang asri untuk olahraga, bersepeda, jogging  atau sekedar jalan santai. Sebagai hunian yang ramah lingkungan, disediakan jogging track dan jalan setapak yang aman bagi penghuni berusia lanjut dan balita. Sementara bagi yang hobi bersepeda tersedia track onroad dan offroad.




catatan: Sebutan Green Real Estate semakin diakui untuk perumahan Telaga Golf setelah meraih Best Indonesia Green Award 2010 yang diselenggarakan majalah Bisnis & CSR dan dua kali memenangi Green Property Award 2009 dan 2010 untuk kategori perumahan yang sedang dikembangkan (jadi bukan hanya konsep) versi Majalah Housing Estate.






Thursday, June 14, 2012

Manusia dan Kegelisahan



Definisi Phobia

Phobia adalah ketakutan yang berlebih-lebihan terhadap benda-benda atau situasi-situasi tertentu yang seringkali tidak beralasan dan tidak berdasar pada kenyataan. Istilah “phobia” berasal dari kata “phobi” yang artinya ketakutan atau kecemasan yang sifatnya tidak rasional; yang dirasakan dan dialami oleh sesorang. Phobia merupakan suatu gangguan yang ditandai oleh ketakutan yang menetap dan tidak rasional terhadap suatu obyek atau situasi tertentu.


Gejala dan Penyebab Phobia

  • Gejala Phobia
Simtom yang muncul pada penderita phobia secara umum hampir sama dengan gejala kecemasan, akan tetapi simtom-simtom yang ada terarah pada situasi dan kondisi tertentu saja (tidak menyeluruh). Beberapa simtom yang ditemukan pada penderita gangguan phobia:
1) Sering sakit kepala, migrain.
2) Ingin tidur lebih lama.
3) Berkeringat secara berlebihan.
4) Otot menegang.
5) Rasa ingin muntah.
6) Peningkatan rasa cemas
7) Berpikir secara tidak realistis, takut dan membayangkan sesuatu bakal terjadi.
8) Sulit berkonsentrasi.
9) Mudah merasa capai atau letih.
10) Gemetar.
11) Kewaspadaan secara berlebihan (overt alertness)
12) Phobia erat kaitannya dengan pengalaman trauma sebelumnya
13) Takut terhadap sesuatu kondisi atau situasi tertentu yang menimbulkan kecemasan akan tetapi kecemasan itu berkurang bila situasi atau objek yang ditakuti itu tidak berada disekitar individu


Walaupun ada ratusan macam phobia tetapi pada dasarnya phobia-phobia tersebut merupakan bagian dari 3 jenis phobia, yang menurut buku DSM-IV (Diagnostic andStatistical Manual for Mental Disorder IV) ketiga jenis phobia itu adalah:

1. Phobia sederhana atau spesifik (Phobia terhadap suatu obyek/keadaan tertentu) seperti pada binatang, tempat tertutup, ketinggian, dan lain lain.

2. Phobia sosial (Phobia terhadap pemaparan situasi sosial) seperti takut jadi pusat perhatian, orang seperti ini senang menghindari tempat-tempat ramai.

3. Phobia kompleks (Phobia terhadap tempat atau situasi ramai dan terbuka misalnya di kendaraan umum/mall) orang seperti ini bisa saja takut keluar rumah.

  • Penyebab Phobia

Phobia dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Pada umumnya phobia disebabkan karena pernah mengalami ketakutan yang hebat atau pengalaman pribadi yang disertai perasaan malu atau bersalah yang semuanya kemudian ditekan kedalam alam bawah sadar. Peristiwa traumatis di masa kecil dianggap sebagai salah satu kemungkinan penyebab terjadinya phobia.

Lalu bagaimana menjelaskan tentang orang yang takut akan sesuatu walaupun tidak pernah mengalami trauma pada masa kecilnya? Martin Seligman di dalam teorinya yang dikenal dengan istilah biological preparedness mengatakan ketakutan yang menjangkiti tergantung dari relevansinya sang stimulus terhadap nenek moyang atau sejarah evolusi manusia, atau dengan kata lain ketakutan tersebut disebabkan oleh faktor keturunan. Misalnya, mereka yang takut kepada beruang, nenek moyangnya pada waktu masih hidup di dalam gua, pernah diterkam dan hampir dimakan beruang, tapi selamat, sehingga dapat menghasilkan kita sebagai keturunannya. Seligman berkata bahwa kita sudah disiapkan oleh sejarah evolusi kita untuk takut terhadap sesuatu yang dapat mengancam survival kita.

Pada kasus phobia yang lebih parah, gejala anxiety neurosa menyertai penderita tersebut. Si penderita akan terus menerus dalam keadaan phobia walaupun tidak ada rangsangan yang spesifik. Selalu ada saja yang membuat phobia-nya timbul kembali, misalnya thanatophobia (takut mati), dll.

Perlu kita ketahui bahwa phobia sering disebabkan oleh faktor keturunan, lingkungan dan budaya. Perubahan-perubahan yang terjadi diberbagai bidang sering tidak seiring dengan laju perubahan yang terjadi di masyarakat, seperti dinamika dan mobilisasi sosial yang sangat cepat naiknya, antara lain pengaruh pembangunan dalam segala bidang dan pengaruh modernisasi, globalisasi, serta kemajuan dalam era informasi. Dalam kenyataannya perubahan-perubahan yang terjadi ini masih terlalu sedikit menjamah anak-anak sampai remaja. Seharusnya kualitas perubahan anak-anak melalui proses bertumbuh dan berkembangnya harus diperhatikan sejak dini khususnya ketika masih dalam periode pembentukan (formative period) tipe kepribadian dasar (basic personality type). Ini untuk memperoleh generasi penerus yang berkualitas.

Berbagai ciri kepribadian/karakterologis perlu mendapat perhatian khusus bagaimana lingkungan hidup memungkinkan terjadinya proses pertumbuhan yang baik dan bagaimana lingkungan hidup dengan sumber rangsangannya memberikan yang terbaik bagi perkembangan anak, khususnya dalam keluarga.

Berbagai hal yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, peranan orang tua, meliputi tokoh ibu dan ayah terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, masih sering kabur, samar-samar. Sampai saat ini masih belum jelas mengenai ciri khusus pola asuh (rearing practice) yang ideal bagi anak. Seperti umur berapa seorang anak sebaiknya mulai diajarkan membaca, menulis, sesuai dengan kematangan secara umum dan tidak memaksakan. Tujuan mendidik, menumbuhkan dan memperkembangkan anak adalah agar ketika dewasa dapat menunjukan adanya gambaran dan kualitas kepribadian yang matang (mature, wel-integrated) dan produktif baik bagi dirinya, keluarga maupun seluruh masyarakat. Peranan dan tanggung jawab orang tua terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak adalah teramat penting.

Teknik Penyembuhan

Ada beberapa teknik Untuk penyembuhan phobia diantaranya adalah sbb:

1. Hypnotheraphy: Penderita phobia diberi sugesti-sugesti untuk menghilangkan phobia.

2. Flooding: Exposure Treatment yang ekstrim. Si penderita phobia yang ngeri kepada anjing (cynophobia), dimasukkan ke dalam ruangan dengan beberapa ekor anjing jinak, sampai ia tidak ketakutan lagi.

3. Desentisisasi Sistematis: Dilakukan exposure bersifat ringan. Si penderita phobia yang takut akan anjing disuruh rileks dan membayangkan berada ditempat cagar alam yang indah dimana si penderita didatangi oleh anjing-anjing lucu dan jinak.

4. Abreaksi: Si penderita phobia yang takut pada anjing dibiasakan terlebih dahulu untuk melihat gambar atau film tentang anjing, bila sudah dapat tenang baru kemudian dilanjutkan dengan melihat objek yang sesungguhnya dari jauh dan semakin dekat perlahan-lahan. Bila tidak ada halangan maka dapat dilanjutkan dengan memegang anjing dan bila phobia-nya hilang mereka akan dapat bermain-main dengan anjing. Memang sih bila phobia yang dikarenakan pengalaman traumatis lebih sulit dihilangkan.

5. Reframing: Penderita phobia disuruh membayangkan kembali menuju masa lampau dimana permulaannya si penderita mengalami phobia, ditempat itu dibentuk suatu manusia baru yang tidak takut lagi pada phobia-nya.


Manusia dan Tanggung Jawab


Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab.
Selain tanggung jawab, 1 hal lagi yang perlu kita ketahui yaitu pengabdian. Apa pengabdian itu? Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu hakekatnya adalah rasa tanggung jawab, apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan, hal itu berarti mengabdi kepada keluarga.








Macam-macam Tanggungjawab :

  • Tanggungjawab terhadap diri sendiri
“If it is to be, it is up to me” maksud dari pepatah lama tersebut adalah hanya diri kita yang sepenuhnya bertanggungjawab terhadap kehidupan atau nasib diri kita sendiri. Ada beberapa ketentuan untuk dapat melaksanakan tanggungjwab kehidupan ini dengan baik. Ketentuan pertama adalah mengenali dan mengembangkan potensi yang ada dalam diri sendiri. Selain itu, memahami tujuan hidup supaya
langkah untuk dikerjakan lebih terfokus. Yang terpenting dari semua itu adalah berpikir dan bersikap positif walau apapun yang terjadi. Kesuksesan dimasa depan tidak terkait erat dengan latar belakang maupun latar depan. Keadaan dalam merespon keadaan menentukan tingkat keberhasilan. Suatu keadaan yang sama, tetapi bila direspon secara berbeda maka akan memberikan hasil yang berbeda pula. 


Sebagai contoh adalah kehidupan mengenai sepasang saudara kembar di Amerika Serikat. Kejadian ini berlangsung sekitar tahun 1950-an. Keluarga pasangan saudara kembar ini berantakan. Sang kakak merespon keadaan itu secara positif, dan bertekad untuk sukses dalam kehidupan. Berkat usaha keras dalam belajar dan tekadnya yang besar, maka ia berhasil menjadi senator ternama di Amerika Serikat. Sedangkan saudara kembarnya sendiri melihat kekacauan dalam keluarganya itu secara negatif. Sehingga ia kehilangan kendali dan selalu berusaha menghancurkan dirinya sendiri. Akibatnya, ia harus mendekam di penjara seumur hidup karena melakukan tindakan kejahatan yang sangat fatal. Tidak ada orang lain yang harus dipersalahkan. Kesalahannya sendiri merupkan penyebab dari nasib buruknya itu. Dalam kisah tersebut terdapat perbedaan rasa tanggungjawab hidup yang besar. Faktor pembeda yang pertama adalah kepahaman terhadap potensi dalam diri masing-masing individu. Sang kakak merasa memiliki potensi yang cukup untuk ia kembangkan lebih lanjut. Oleh sebab itu, ia merasa bertanggung jawab untuk dapat meraih kehidupannya yang lebih baik. Sedangkan sang adik sama sekali tidak melihat potensi yang ada di dalam dirinya. Sehingga sang adik tidak merasa mampu mengemban tanggungjawab kehidupam ini dengan baik. Selain itu, sang kakak sudah menetapkan tujuan yang pasti, sehingga setiap langkahnya terarah. Sedangkan sang adik tidak memiliki tujuan hidup yang pasti. Sehingga, ia merasa tidak perlu bertanggungjawab terhadap kehidupan ini. Sementara sang kakak selalu menyikapi keadaan secara positif. Dilain pihak, sang adik tidak melihat sisi positif dari bencana yang menimpa keluarga mereka. Perbedaan tingkat rasa tanggungjawab hidup diantara mereka berdua telah menyebabkan perbedaan nasib yang sangat besar pula.

Dari contoh di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa hanya diri kita sendirilah yang bertanggungjawab menentukan kehidupan seperti apa yang kita harapkan. Sedangkan orang lain tidak bertanggungjawab terhadap nasib ataupun kesuksesan kita. Peran dari orang lain hanya bersifat sebagai instrumen yang melengkapai usaha diri kita sendiri.



  • Tanggungjawab terhadap Keluarga
Secara tradisional keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan tanggungjawabnya. Si orang tua bertanggungjawab kepada anaknya, anggota keluarga saling tanggungjawab. Anggota keluarga saling membantu dalam keadaan susah, saling mengurus di usia tua dan dalam keadaan sakit. Ini terlepas dari apakah kehidupan itu berbentuk perkawinan atau tidak. Di lihat dari segi tanggungjawab, orang tua adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap pendidikan anak. Anak dilahirkan dan dibesarkan oleh orang tua, orang yang pertama kali dijumpai anak adalah orang tuanya, jadi secara tidak langsung ayah dan ibu adalah guru pertama bagi anak, disadari atau tidak oleh orang tua itu sendiri.


  • Tanggungjawab terhadap masyarakat
Manusia bertanggungjawab terhadap tindakan mereka. Manusia menanggung akibat dari perbuatannya dan mengukurnya pada
berbagai norma. Ini merupakan bentuk dari tanggungjawab terhadap masayarakat, dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan. Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang menjadi aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia misalnya merugikan hak milik orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP.
Tanggungjawab terhadap bangsa / negara

Pendidikan merupakan salah satu dari contoh bentuk tanggungjawab masyarakat atau lebih khususnya pelajar terhadap bangsa dan negara. Karena pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang terbaik bagi bangsa dan negara. Sumber Daya Manusia Indonesia masih sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebabnya karena pemerintah selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Sedikitnya terdapat tiga alasan untuk memprioritaskan pendidikan sebagai investasi jangka panjang.

- Pertama, pendidikan adalah alat untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi. Pada praksis manajemen pendidikan modern, salah satu dari lima fungsi pendidikan adalah fungsi teknis-ekonomis baik pada tataran individual hingga tataran global. Fungsi teknis-ekonomis merujuk pada kontribusi pendidikan untuk perkembangan ekonomi. Misalnya pendidikan dapat membantu siswa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup dan berkompetisi dalam ekonomi yang kompetitif. Para penganut teori human capital berpendapat bahwa pendidikan adalah sebagai investasi sumber daya manusia yang memberi manfaat moneter ataupun non-moneter. Manfaat non-meneter dari pendidikan adalah diperolehnya kondisi kerja yang lebih baik, kepuasan kerja, efisiensi konsumsi, kepuasan menikmati masa pensiun dan manfaat hidup yang lebih lama karena peningkatan gizi dan kesehatan. Manfaat
moneter adalah manfaat ekonomis yaitu berupa tambahan pendapatan seseorang yang telah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu dibandingkan dengan pendapatan lulusan pendidikan dibawahnya. Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama untuk perkembangan ekonomi. Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah bagi suatu negara untuk membangun bangsanya. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional.

- Kedua, investasi pendidikan memberikan nilai balik (rate of return) yang lebih tinggi dari pada investasi fisik di bidang
lain. Nilai balik pendidikan adalah perbandingan antara total biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan dengan total pendapatan
yang akan diperoleh setelah seseorang lulus dan memasuki dunia kerja.

- Ketiga, investasi dalam bidang pendidikan memiliki banyak fungsi selain fungsi teknis-ekonomis yaitu fungsi sosial-kemanusiaan,
fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan. Fungsi sosial-kemanusiaan merujuk pada kontribusi pendidikan terhadap perkembangan manusia dan hubungan sosial pada berbagai tingkat sosial yang berbeda.

Jelaslah bahwa investasi dalam bidang pendidikan tidak semata-mata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetapi lebih luas lagi yaitu
perkembangan ekonomi. Perkembangan ekonomi akan tercapai apabila sumber daya manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur, serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil pendidikan yang baik. Dari paparan di atas tampak bahwa pendidikan adalah wahana yang amat penting dan strategis untuk perkembangan ekonomi dan integrasi bangsa.


  • Tanggungjawab terhadap Tuhan
Penciptaan manusia dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi kepasrahan manusia kepada Allah Swt, dibuktikan dengan menerima seluruh tanggungjawab (akuntabilitas) yang datang dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya. Berbagai tanggungjawab ini, membentuk suatu relasi tanggungjawab yang terjadi antara Tuhan, manusia dan alam. Hal tersebut meliputi antara lain: tanggungjawab manusia terhadap Tuhan, tanggungjawab manusia terhadap sesama, tanggungjawab manusia terhadap alam semesta serta tanggungjawab manusia tehadap dirinya sendiri. Tanggungjawab manusia terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok. Pertama, mengenal Tuhan. Kedua, menyembah dan beribadah kepada-Nya.

Pengabdian dan Pengorbanan

Wujud tanggungjawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan. Pengabdian dan pegorbanan adalah perbuatan baik untuk kepentingan manusia itu sendiri. Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta kasih sayang, norma, atau satu ikatan dari semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu pada hakekatnya adalah rasa tanggungjawab. Apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencapai kebutuhan, hal itu berarti mengabdi keapada keluarga. Manusia tidak ada dengan sendirinya, tetapi merupakan mahluk ciptaan Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan manusia wajib mengabdi kepada Tuhan. Pengabdian berarti penyerahan diri sepenuhnya kepada uhan, dan merupakan perwujudan tanggungjawab kepada Tuhan.