Monday, June 30, 2014

SHENZHEN

II.2 Lingkup Shenzhen

Shenzhen adalah sebuah kota besar di selatan Cina Selatan Provinsi Guangdong , terletak tepat di utara Hong Kong . Daerah menjadi China pertama dan salah satu - sukses Khusus Zona paling Ekonomi ( KEK ) .Saat ini juga memegang statusnya administrasi sub - provinsi , dengan kekuatan sedikit lebih rendah dari provinsi . “Sebuah kota tidak akan pernah selesai dan tidak akan pernah sempurna” , kutipan dari Zahnd tersebut memang benar-benar dialami di seluruh kota di dunia. Salah satunya adalah Kota Shenzhen. Kota Shenzhen merupakan salah satu kota metropolitan di Provinsi Guangdong,China. Menurut Sejarahnya, Kota Shenzhen hanyalah desa nelayan yang biasa bahkan termasuk desa miskin pada tahun 1970, namun Kota Shenzhen kini menjadi kota yang luar biasa. Kota tersebut mengalami perkembangan yang pesat. Dimulai dengan Kota Shenzhen yang dikembangkan menjadi Daerah Ekonomi Khusus (DEK) pada tahun 1980, Kota tersebut berubah menjadi Kota Industri. Cityscape yang modern Shenzhen adalah hasil dari perekonomian yang dinamis dimungkinkan oleh investasi asing pesat sejak lembaga kebijakan " reformasi dan keterbukaan " pembentukan KEK di akhir 1979 , sebelum yang itu hanya sebuah desa kecil . Kedua warga negara Cina dan asing telah menginvestasikan sejumlah besar uang di Shenzhen SEZ . Lebih dari US $ 30 miliar dalam investasi asing telah pergi ke kedua usaha milik asing dan campuran , pada awalnya terutama di bidang manufaktur tetapi baru-baru di industri jasa juga. Shenzhen kini dianggap salah satu kota dengan pertumbuhan tercepat di dunia .

    Menjadi pusat keuangan utama daratan China selatan , Shenzhen adalah rumah bagi Bursa Efek Shenzhen serta markas berbagai perusahaan teknologi tinggi . Shenzhen juga merupakan salah satu pelabuhan kontainer tersibuk di China . Pada awal 1980-an , Cina mendirikan Zona Ekonomi Khusus Shenzhen , yang pertama dari lima Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) , hanya di luar New Territories . Ini secara resmi didirikan pada tahun 1979 karena kedekatannya ke Hong Kong . The SEZ diciptakan untuk menjadi tanah eksperimental untuk praktek kapitalisme pasar dalam komunitas dipandu oleh cita-cita " sosialisme dengan karakteristik Cina " . Shenzhen akhirnya menjadi salah satu kota terbesar di daerah Delta Sungai Pearl , yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi China serta basis manufaktur terbesar di dunia.

Selama awal 1980-an Shenzhen jauh lebih kecil , seperti yang ditunjukkan dalam foto-foto , di bawah ini. Pada 1984 , banyak bangunan yang sedang terjadi . Asing , dengan visa , diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Shenzhen .
   
    Shenzhen telah menjadi pusat manufaktur utama di Cina . Pada 1990-an , Shenzhen digambarkan sebagai membangun " satu highrise sehari dan satu boulevard setiap tiga hari " . Pada 2012 , saat ini memiliki 26 bangunan di lebih dari 200 meter , termasuk Shun Hing Square ( bangunan tertinggi ke-19 di dunia) .

    Shenzhen adalah rumah bagi beberapa perusahaan paling sukses teknologi tinggi China . Banyak perusahaan teknologi tinggi asing memiliki operasi mereka di taman Sains dan Teknologi di Nanshan District atau di luar kabupaten inti di mana tenaga kerja dan lahan yang jauh lebih murah . Di sektor keuangan , Shenzhen Development Bank , China Merchants Bank , dan Shenzhen City Bank Komersial adalah beberapa bank terbesar di China , dengan kantor pusat di Shenzhen .

    Salah satu program Kota Shenzhen untuk mengurangi polusi, yaitu program bus tiga dimensi “3D Express Coach”. Program ini juga dijadikan sebagai tindakan mengurangi masalah kemacetan, karena semakin padatnya populasi di kota tersebut.
Kota Shenzhen memang benar-benar kota yang bersifat modern, walaupun kota tersebut tidak memiliki gedung berserajarah, akan tetapi sejauh ini mengalami perkembangan yang baik. Perubahan menjadi kota modern juga diseimbangi dengan pedulinya kota tersebut untuk memperhatikan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Maka dari itu, mungkin Kota Shenzhen bisa dijadikan sebagai contoh dalam membangun kota-kota di Indonesia, dengan pembangunan yang berdasarkan aspek fisik dan nonfisik yang tidak menghilangkan sejarahnya, sebab dalam hal proses perubahan kota, unsur-unsur non fisik turut serta mempengaruhinya bukan hanya fisiknya saja.

    Di Shenzhen ini juga terdapat beberapa objek/tempat menarik yang dapat dikunjungi, seperti:
1. LoWu Commercial City,
bagi Anda yang suka berbelanja di ITC Mangga Dua atau di tempat-tempat grosir lainnya, tentunya Anda tidak akan bingung berada di tempat ini. Terdiri dari lima lantai dan memiliki kurang lebih 700 toko yang menjual tas, pakaian, sepatu, aksesoris, perhiasan sampai alat-alat elektronik. Di tempat ini dituntut kemahiran Anda dalam tawar menawar.

2. Shenzhen Book City
Toko ini dipercaya sebagai toko buku terbesar dan terluas di dunia. Bukan hanya buku yang ada di tempat ini, musik, film dan produk-produk multimedia lainnya pun ada di tempat ini.

3. Window of The World
taman yang memiliki hampir semua replika bangunan-bangunan terkenal di seluruh dunia dengan perbandingan 1:15. Setiap malam diadakan pertunjukkan tarian tradisional China dan kisah-kisah dari seluruh dunia yang dibawakan oleh ratusan penari.
4. Splendid of China & Chinese Folk Culture Villages

terbagi menjadi dua tema. Pertama, miniatur taman China lengkap dengan forbidden city, tembok China dan pasukan Terakota seluas 300 ribu meter persegi. Kedua, taman yang berisi 56 rumah yang mewakili 56 suku di China. Diadakan pertunjukan yang menampilkan pertunjukan tari dengan berbagai tema yang spektakuler dari suku-suku tersebut.


source: http://dinantikasalsabila.blogspot.com/2014/03/shenzhen.html

HONG KONG

BAB II
LINGKUP HONG KONG, SHENZHEN DAN BRUNEI

II.1 Lingkup Hong Kong

Hong Kong (Mandarin: 香港 ; Pinyin: Xiānggǎng; resminya Daerah Administratif Khusus Hong Kong) merupakan satu dari dua Daerah Administratif Khusus yang merupakan bagian dari negara Republik Rakyat Tiongkok, satunya lagi adalah Makau. Pada tanggal 1 Juli 1997, daerah ini secara resmi diserahkan oleh pemerintah Britania Raya kepada Republik Rakyat Tiongkok.
Sebelum diserahkan pada tahun 1997, Hong Kong adalah koloni Britania Raya. Di bawah kebijakan Satu Negara Dua Sistem ciptaan Deng Xiaoping, Hong Kong menikmati otonomi dari pemerintah RRT seperti pada sistem hukum,mata uangbea cukaiimigrasiperaturan jalan yang tetap berjalan di jalur kiri. Urusan yang ditangani oleh Beijingadalah pertahanan nasional dan hubungan diplomatik. Otonomi ini berlaku di Hong Kong (minimal) untuk 50 tahun dihitung dari tahun 1997.
Hong Kong terdiri dari Pulau Hong KongKowloon, dan New Territories jika diurutkan dari selatan . Di sebelah utara New Territories terdapat kota Shenzhen di seberang Sungai Sham Chun (Sungai Shenzhen). Di antara 236 pulau di Hong KongPulau Lantau adalah yang terbesar sedangkan Hong Kong adalah yang kedua terbesar dan populasinya adalah yang terbesar. Pulau yang paling padat adalah Ap Lei Chau.
Semenanjung Kowloon menempel ke New Territories di utara, dan New Territories menempel ke Tiongkok daratan di seberang Sungai Sham Chun (Sungai Shenzhen). Hong Kong memiliki 236 pulau di Laut China Selatan, yang di mana Pulau Lantau merupakan pulau terbesar dan pulau Hong Kong yang kedua terbesar dan paling besar populasinya. Ap Lei Chau merupakan yang paling padat penduduknya di Hong Kong dan di dunia.
Sebagian besar penduduk Hong Kong beragama Buddha 700.000, Katholik 353.000, Protestan 320.000, Islam 90.000, Hindu 40.000, Sikh 8.00, Yahudi 4.000.


Hong Kong dilayani oleh Bandara Internasional Hong Kong di Chek Lap Kok namun lebih sering dikatakan terletak di LantauBandara tersebut menggantikan Bandara Internasional Kai Tak pada tahun 1998 dan menjadi pusat untuk Cathay Pacific AirwaysDragonairAir Hong Kong, dan Hong Kong Express. Maskapai Cathay Pacific dan bandara ini pernah mendapatkan penghargaan sebagai yang terbaik di dunia oleh Skytrax. Pada 2004, bandara ini melayani 36 juta penumpang.
Hong Kong juga memiliki sistem transportasi dalam kota yang mapan dan modern yang terdiri dari kereta apibustramferi, dan taksi. Hampir semua layanan transportasi dapat dibayar menggunakan Octopus Card.
Jaringan kereta bawah tanah dikelola oleh MTR Corporation Limited yang mengelola MTR dan Kowloon-Canton Railway Corporation yang mengelola KCR sedangkan layanan tramnya adalah satu-satunya di dunia yang memakai kereta tram dua tingkat. Jaringan bus dikelola oleh 5 operator yang menggunakan bus dua tingkat seperti terdapat di London dan Singapura. Terdapat pula layanan taksi yang 99% armadanya menggunakan LPG.
Layanan feri yang paling dikenal adalah Star Ferry yang menyeberangi Victoria Harbour antara Tsim Sha TsuiCentralWan Chai, dan Hung Hom.


Pariwisata adalah salah satu tonggak utama perekonomian Hong Kong dengan 21,81 juta orang turis pada tahun 2004. Selama Januari sampai April 2005, jumlah turis terus meningkat sebesar 11,1% dan mencapai 7,41 juta orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setelah dibukanya Hong Kong Disneyland Resort pada bulan September 2005.

Beberapa lokasi dan daerah yang menjadi tujuan wisata antara lain
  •     Kowloon
Tsim Sha Tsui 
Avenue of Stars
Star Ferry






  •   Lantau
Po Lin Monastery
Tian Tan Buddha
Tai O
Hong Kong Disneyland Resort
Hong Kong Disneyland
Jembatan Tsing Ma
Jembatan Ting Kau

Layanan feri yang paling dikenal adalah Star Ferry yang menyeberangi Victoria Harbour antara Tsim Sha TsuiCentralWan Chai, dan Hung Hom.


source: http://id.wikipedia.org/wiki/Hong_Kong

Friday, April 4, 2014

Laporan KKA Bab I Pendahuluan (Window of the World)

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Studi Ekskursi adalah salah satu mata kuliah bersifat wajib yang dilaksanakan mahasiswa Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Jurusan Teknik Arsitektur. Studi ekskursi digunakan untuk  menunjang mutu para mahasiswa agar memiliki pengetahuan lebih banyak tidak hanya berada didalam kelas tetapi juga diluar kelas sehingga tercipta suasana yang berbeda. Pemilihan objek studi ekskursi tahun ini adalah menuju Hong Kong-Shenzhen.
Hong Kong merupakan satu dari dua Daerah Administratif Khusus yang merupakan bagian dari negara Republik Rakyat Tiongkok, satunya lagi adalah Makau. Pada tanggal 1 Juli 1997, daerah ini secara resmi diserahkan oleh pemerintah Britania Raya kepada Republik Rakyat Tiongkok. Sebelum diserahkan pada tahun 1997, Hong Kong adalah koloni Britania Raya. Di bawah kebijakan Satu Negara Dua Sistem ciptaan Deng Xiaoping, Hong Kong menikmati otonomi dari pemerintah RRT seperti pada sistem hukum, mata uang, bea cukai, imigrasi, peraturan jalan yang tetap berjalan di jalur kiri. Urusan yang ditangani oleh Beijing adalahpertahanan nasional dan hubungan diplomatik. Otonomi ini berlaku di Hong Kong (minimal) untuk 50 tahun dihitung dari tahun 1997.
Hong Kong terdiri dari Pulau Hong Kong, Kowloon, dan New Territories jika diurutkan dari selatan . Di sebelah utara New Territories terdapat kota Shenzhen di seberang Sungai Sham Chun (Sungai Shenzhen). Di antara 236 pulau di Hong Kong, Pulau Lantau adalah yang terbesar sedangkan Hong Kong adalah yang kedua terbesar dan populasinya adalah yang terbesar. Pulau yang paling padat adalah Ap Lei Chau. Semenanjung Kowloon menempel ke New Territories di utara, dan New Territories menempel ke Tiongkok daratan di seberang Sungai Sham Chun (Sungai Shenzhen). Hong Kong memiliki 236 pulau di Laut China Selatan, yang di mana Pulau Lantau merupakan pulau terbesar dan pulau Hong Kong yang kedua terbesar dan paling besar populasinya. Ap Lei Chau merupakan yang paling padat penduduknya di Hong Kong dan di dunia.
Pariwisata adalah salah satu tonggak utama perekonomian Hong Kong dengan 21,81 juta orang turis pada tahun 2004. Selama Januari sampai April 2005, jumlah turis terus meningkat sebesar 11,1% dan mencapai 7,41 juta orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setelah dibukanya Hong Kong Disneyland Resort pada bulan September 2005.
Sedangkan Shenzhen adalah sebuah kota besar di selatan Cina Selatan Provinsi Guangdong, terletak tepat di utara Hong Kong. Setelah ditetapkan sebagai salah satu dari lima kota di China yang masuk dalam Zona Ekonomi Khusus, saat ini juga memegang statusnya administrasi sub - provinsi, dengan kekuatan sedikit lebih rendah dari provinsi. Kini Shenzhen sudah disulap menjadi sebuah kota metropolitan berstandar internasional dengan gedung-gedung tinggi menjulang dan lingkungan yang bersih, tertata rapih, penuh bunga. Meskipun disiapkan sebagai kota dagang, Shenzhen juga dikenal sebagai kota yang memperhatikan lingkungan.
Untuk objek amatan studi ekskursinya yaitu mengamati miniatur seluruh dunia yang dinamakan Window of the World. Window of the World adalah sebuah taman hiburan yang terletak di bagian barat dari kota Shenzhen di Republik Rakyat China. Di dalamnya terdapat berbagai macam tiruan bangunan-bangunan terkenal di dunia, seperti menara Eiffel, Menara  Pisa, Taj Mahal, Patung Liberty, Gunung Fuji, Piramid, dan lain-lain. Di dalam Window of the World dibagi menjadi Asia, Eropa, America, Africa dan Australia.

I.2 Rumusan Masalah
1.       Bagaimana sejarah Hong Kong-Shenzhen, Window of the World?
2.       Bangunan apa saja yang terdapat di Window of the World?
3.       Bagaimana bentuk dan fasad Window of the World?
4.    Apa saja elemen-elemen arsitektural yang digunakan bangunan-bangunan di Window of the World?
5.       Bagaimana pembagian zonasi pada Window of the World?
6.       Nilai-nilai apa sajakah yang terkandung dalam bangunan-bangunan di Window of the World?

I.3 Ruang Lingkup
Dalam penulisan ini memfokuskan pada pengamatan Hongkong, Shenzhen, dan Window of the World secara makro, detail pada bangunannya, bentuk,  elemen-elemen arsitektural yang digunakan, pembagian zonasi, serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

I.4 Tujuan
1.       Untuk memahami sejarah Hong Kong-Shenzhen, Window of the World
2.       Untuk memahami bangunan apa saja yang terdapat di Window of the World
3.       Untuk memahami bentuk dan fasad Window of the World
4.      Untuk memahami apa saja elemen-elemen arsitektural yang digunakan bangunan-bangunan di Window of the World
5.       Untuk mengetahui bagaimana pembagian zonasi pada Window of the World
6.   Untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam bangunan-bangunan di Window of the World

I.4 Manfaat
Manfaat dari studi ekskursi ini adalah :
·   Untuk menambah wawasan dan pengetahuan penulis terhadap kota Hong Kong-Shenzhen
·   Sebagai bahan masukan bagi rekan-rekan mahasiswa untuk memperbaiki praktik-praktik pembelajaran
·        Sebagai sumber informasi dan referensi dalam pengembangan penelitian

Thursday, April 4, 2013

TUGAS 5 : TOLERANSI


Toleransi berasal dari kata “ Tolerare ” yang berasal dari bahasa latin yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan. Toleransi juga dapat dikatakan istilah dalam konteks sosial budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya deskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.
Istilah toleransi juga digunakan dengan menggunakan definisi “kelompok” yang lebih luas , misalnya partai politik, orientasi seksual, dan lain-lain. Hingga saat ini masih banyak kontroversi dan kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi baik dari kaum liberal maupun konservatif. Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.
Toleransi Antar umat Beragama
Sebagai makhluk sosial manusia tentunya harus hidup sebuah masyarakat yang kompleks akan nilai karena terdiri dari berbagai macam suku dan agama.
Untuk menjaga persatuan antar umat beragama maka diperlukan sikap toleransi dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia sikap memiliki arti perbuatan dsb yang berdasarkan pada pendirian, dan atau keyakinan sedangkan toleransi berasal dari bahasa Latin yaitu tolerare artinya menahan diri, bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda.
Toleransi sendiri terbagi atas tiga yaitu :
a.      Negatif
Isi ajaran dan penganutnya tidak dihargai. Isi ajaran dan penganutnya hanya dibiarkan saja karena menguntungkan dalam keadaan terpaksa.Contoh PKI atau orang-orang yang beraliran komunis di Indonesia pada zamanIndonesia baru merdeka.
 b.      Positif
Isi ajaran ditolak, tetapi penganutnya diterima serta dihargai.Contoh Anda beragama Islam wajib hukumnya menolak ajaran agama lain didasari oleh keyakinan pada ajaran agama Anda, tetapi penganutnya atau manusianya Anda hargai.
 c.       Ekumenis
Isi ajaran serta penganutnya dihargai, karena dalam ajaran mereka itu terdapat unsur-unsur kebenaran yang berguna untuk memperdalam pendirian dan kepercayaan sendiri.Contoh Anda dengan teman Anda sama-sama beragama Islam atau Kristen tetapi berbeda aliran atau paham. Dalam kehidupan beragama sikap toleransi ini sangatlah dibutuhkan, karena dengan sikap toleransi ini kehidupan antar umat beragama dapat tetap berlangsung dengan tetap saling menghargai dan memelihara hak dan kewajiban masing-masing.

TUGAS 4 : IDENTITAS NASIONAL INDONESIA


Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. identitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, demografi atau kependudukan Indonesia, ideologi dan agama, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dulu arti Identitas Nasional Indonesia. Motto nasional Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal” atau “kesatuan dalam keragaman”. Hal ini diciptakan oleh para pemimpin Republik yang baru diproklamasikan pada tahun 1945 dan tantangan politik adalah sebagai benar mencerminkan hari ini seperti yang lebih dari 50 tahun yang lalu. Karena meskipun setengah abad menjadi bagian dari Indonesia yang merdeka telah menimbulkan perasaan yang kuat tentang identitas nasional di lebih dari 13.000 pulau-pulau yang membentuk kepulauan, banyak kekuatan lain yang masih menarik negara terpisah. Deklarasi kemerdekaan mengikuti proses yang lambat penjajahan Belanda yang dimulai pada abad ke-17 dengan penciptaan VOC Belanda.
Saat itu rempah-rempah yang menarik para pedagang Eropa untuk koleksi pulau-pulau kecil di tempat yang sekarang Eastern Indonesia. Belanda memonopoli perdagangan dan dari sana memperluas pengaruh mereka – terutama melalui pemerintahan tidak langsung – di koleksi kesultanan dan kerajaan yang independen yang membentuk daerah itu. Kesatuan politik di bawah Belanda hanya dicapai pada awal abad ini, meninggalkan identitas regional yang kuat utuh.
Menghadapi identitas nasional Bangsa Indonesia sendiri masih kesulitan dalam menghadapi masalah bagaimana untuk menyatukan negara yang mempunyai lebih dari 250 kelompok etnis, yang memiliki pengalaman dari Belanda bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Sukarno, yang menjadi presiden pertama dari Republik, adalah seorang nasionalis tertinggi. Dialah yang menciptakan ideologi nasional Indonesia Pancasila dirancang untuk mempromosikan toleransi di antara berbagai agama dan kelompok-kelompok ideologis. Penyebaran bahasa nasional – Bahasa Indonesia – juga membantu menyatukan multi-bahasa penduduk.

TUGAS 3: OTONOMI DAERAH DI INDONESIA


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang undangaan.
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

  • Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  • Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:

  • Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  • Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:

  • Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  • Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  •  Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  •  Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  •  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  •  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  Dampak Diterapkannya Otonomi Daerah

  • Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
  • Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan sistem otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Source :

Wednesday, March 13, 2013

TUGAS 2 : HAK ASASI MANUSIA


Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi. 

          Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.

          Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk saling menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.

b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.




Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat