Dalam kehidupan bernegara,
demokrasi sangat diperlukan untuk menjamin kebebasan rakyat dalam menyampaikan
aspirasi tentang negara yang ditinggalinya. Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sebuah negara dapat dikatakan
demokratis apabila warga negaranya dapat menyampaikan pendapat atau aspirasinya
secara terbuka kepada pimpinan negara. Karena kebebasan mengeluarkan pendapat
merupakan salah satu hak asasi manusia yang jelas tertera dalam Undang-undang
negara 1945. Kebebasan mengeluarkan pendapat dibatasi pada memberikan sumbangan
positif terhadap suatu masyarakat.
Prinsip-prinsip demokrasi dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru
demokrasi”. Menurutnya,prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
- Nilai-nilai toleransi, pregmatisme, kerjasama dan mufakat.
Bersamaan dengan lahirnya
demokrasi, rule of law lahir untuk mendukung demokrasi tersebut.
Penegakan hukum ataurule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang
mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran hukum (konstitusi) dan
demokrasi. Kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan
koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah
berkembang sebelumnya.
Penegakan hukum penting
diberlakukan disetiap negara, hal ini diperlukan untuk menjamin bahwa setiap
warga negara mendapatkan keadilan yang merata tanpa ada pengecualian. Ada
tidaknya penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hukum saja,
akan tetapi lebih dari itu, ada tidaknya penegakan hukum ditentukan oleh ada
tidaknya keadilan yang dapat dinikmati setiap anggota masyarakat.
Sedangkan bila kita berkaca
pada negeri sendiri, nampaknya penegakan hukum belum secara maksimal
diberlakukan. Terbukti dengan adanya kasus-kasus yang melibatkan orang tidak
bersalah namun dikenai hukuman yang sangat berat, kasus seperti ini dapat
ditemui pada kasus Bank Century. Sebaliknya orang yang jelas-jelas bersalah
justru dapat lolos dari hukuman-hukuman yang harusnya ia terima.
Demokrasi telah menjadi pilihan
bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, kita wajib menunjukkan sikap postitif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam
berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan
perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau
syarat-syarat demokrasi. Demokrasi perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan
hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa terkecuali, baik penguasa
maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
No comments:
Post a Comment