Wednesday, March 13, 2013

TUGAS 1 : DEMOKRASI DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA



Dalam kehidupan bernegara, demokrasi sangat diperlukan untuk menjamin kebebasan rakyat dalam menyampaikan aspirasi tentang negara yang ditinggalinya. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sebuah negara dapat dikatakan demokratis apabila warga negaranya dapat menyampaikan pendapat atau aspirasinya secara terbuka kepada pimpinan negara. Karena kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang jelas tertera dalam Undang-undang negara 1945. Kebebasan mengeluarkan pendapat dibatasi pada memberikan sumbangan positif terhadap suatu masyarakat.



Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya,prinsip-prinsip demokrasi adalah:

  • Kedaulatan rakyat
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
  • Kekuasaan mayoritas
  • Hak-hak minoritas
  • Jaminan hak asasi manusia
  • Pemilihan yang bebas dan jujur
  • Persamaan di depan hukum
  • Proses hukum yang wajar
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional
  • Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
  • Nilai-nilai toleransi, pregmatisme, kerjasama dan mufakat.

Bersamaan dengan lahirnya demokrasi, rule of law lahir untuk mendukung demokrasi tersebut. Penegakan hukum ataurule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya.

Penegakan hukum penting diberlakukan disetiap negara, hal ini diperlukan untuk menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan keadilan yang merata tanpa ada pengecualian. Ada tidaknya penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hukum saja, akan tetapi lebih dari itu, ada tidaknya penegakan hukum ditentukan oleh ada tidaknya keadilan yang dapat dinikmati setiap anggota masyarakat.


Sedangkan bila kita berkaca pada negeri sendiri, nampaknya penegakan hukum belum secara maksimal diberlakukan. Terbukti dengan adanya kasus-kasus yang melibatkan orang tidak bersalah namun dikenai hukuman yang sangat berat, kasus seperti ini dapat ditemui pada kasus Bank Century. Sebaliknya orang yang jelas-jelas bersalah justru dapat lolos dari hukuman-hukuman yang harusnya ia terima.

Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita wajib menunjukkan sikap postitif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi. Demokrasi perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa terkecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.



No comments:

Post a Comment